Friday, August 21, 2015

Pandangan Islam tentang Perempuan



Judul Buku
Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan
Penulis
Prof. Dr. HAMKA
Penerbit
GEMA INSANI
Cetakan
1, Oktober 2014
Tebal
viii + 134 halaman
ISBN
978-602-250-236-4

Isu perempuan—terutama dalam pergaulan rumah tangga—menjadi diskursi yang tak kunjung tuntas hingga sekarang. Diskriminasi gender terus- menerus digembar-gemborkan para pengusung liberalisme dan orientalis yang tidak menyukai cara Islam melindungi, memuliakan dan menghormati perempuan.

Lahirnya liberalisme dan orientalis yang “sok” bijak menyetarakan perempuan dan laki-laki dalam segala hal—seperti bagian harta warisan, menjadi pemimpin, menjadi imam shalat, dll—telah menyulut emosi mayoritas pemeluk agama Islam. Sepertinya ajaran Islam yang berbasis Al-Qur’an dan hadits bukan di-tajdid, tetapi dirombak total/dirubah.

Buya Hamka merespons persepsi-persepsi salah ini dengan tulisan-tulisannya yang diterbitkan di Majalah Panji Masyarakat pada tahun 1990-an. Kemudian, tulisan-tulisan diterbitkan dalam bentuk buku yang diberi judul, Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan ini.

Tulisan-tulisan ini ditulis Hamka dengan merujuk pada Al-Qur’an dan hadits sebagai dua sumber sahih dalam Islam. Perempuan, tafsir Hamka, merupakan bagian ciptaan yang disebut-sebut Allah swt dalam QS. An-Nisa’: 1 dengan nafsin wahidatin. Petikan lafal tersebut tidak ditafsirkan dengan tubuh yang kasar, melainkan pengertian yang biasa, yaitu “diri”. Diri manusia pada hakikatnya satu, kemudian dibagi dua: satu menjadi bagian laki-laki dan yang satu menjadi bagian perempuan. Nah, dua coraknya, jantan dan betina, hakikat jenisnya tetap satu, yaitu manusia. Laki-laki dan perempuan sama-sama manusia (hal. 2).

Islam sama-sekali tidak memihak pada kaum laki-laki. Allah swt mencipta laki-laki dan perempuan dengan kualitas yang sama, sedangkan yang membedakan adalah ketakwaan mereka. Difirmankan dalam Al-Qur’an: Inna akramakum indha Allahi atqakum (Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah swt adalah yang paling tinggi kualitas ketakwaannya).

Dilanjutkan dengan firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 71-72: [71] Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [72] Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan, keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.

Melalui ayat-ayat tersebut, perempuan disetarakan dengan laki-laki oleh Allah swt dalam berbuat. Mereka sama-sama diperbolehkan berbuat baik dan mencegah kemungkaran, mendirikan shalat, dll.

Dalam hadits Nabi Muhammad pun dirawikan oleh Thalhah bin Muawiyah as-Sulami, dia mengatakan bahwa dia datang kepada Rasulullah saw menyatakan bahwa dia ingin sekali turut berjihad fi sabilillah bersama Rasulullah. Lalu Rasulullah bertanya, “Apakah ibumu masih hidup?” Ia menjawab, “Masih!” Rasulullah saw bersabda, “Tetaplah berada pada kedua kaki ibumu dan di situlah terdapat surga.”

Betapa mulianya Islam memosisikan kaum perempuan sampai-sampai surga—tempat yang mulia—diletakkan di bawah telapak kaki ibu. Bahkan, dalam hadits yang lain dinyatakan bahwa ketika ada sahabat yang tanya kepada Nabi saw tentang siapa yang patut dimuliakan atau dihormat, beliau menjawab “ibu” sampai 3 kali beturut-turut lalu “bapak”.

Di sisi lain, persepsi salah kaum liberal dan orientalis tentang ketidakadilan Islam dalam pembagian harta warisan—faliddakari mitslu haddhi al-untsayain (dua bagian perempuan sama dengan satu bagian laki-laki)—telah dibahas tuntas oleh Dr. H. Abdoerrauf, S.H. ketika mempertahankan disertasi untuk meraih gelar doktornya di Universitas Islam (UI) Jakarta yang berjudul “Al-Qur’an dan Ilmu Hukum” pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 1970 (hal. 116-117).

Persepsi/tafsir orientalis tentang ketidakadilan Islam, dalam desertasi Adboerrauf, tidak “pas” disandingkan dalam kasus pembagian harta warisan. Sebab, adil tidak harus sama. Andai saja, mereka sadar dan menelaah lebih radikal, pasti disimpulkan bahwa bagian utuh seorang laki-laki disesuaikan dengan tanggung jawabnya untuk yang lain yaitu memberikan nafkah, sedangkan perempuan mendapat separuh karena bagian itu hanya untuk dirinya sendiri.

Tentang tugas perempuan, Hamka membahas dalam tulisannya yang berjudul Hak-Hak Istimewa Perempuan. Ternyata, perempuan juga memiliki hak istimewa dalam berinteraksi: [1] mendapat nafkah dari suami; [2] boleh meminta cerai (khulu’) jika seorang istri merasa di dalam pergaulan dengan suaminya ada hal-hal yang membuatnya menderita; dan [3] berhak atas dirinya menentukan siapa yang akan menjadi jodohnya (hal. 129-134). 

Diskriminasi gender atau marjinalisasi kaum feminin yang sering dilontar-lontarkan pengusung liberalisme dan orientalis merupakan sekian persepsi yang dibuat-buat dan tidak didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadits, melainkan didasarkan pada akal semata. Islam sangat santun memandang perempuan.[]

Lubangsa, 3 Agustus 2015

No comments:

Tuhan, Hamba, dan Doa

Seringkali kita diam, seakan-akan tidak punya problem yang sedang menjerat eksistensi diri kita. Padahal, kita terperosok dalam jurang pe...