Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan
Penulis
Prof. Dr. HAMKA
Penerbit
GEMA INSANI
Cetakan
1, Oktober 2014
Tebal
viii + 134 halaman
ISBN
978-602-250-236-4
Isu perempuan—terutama dalam pergaulan rumah tangga—menjadi diskursi
yang tak kunjung tuntas hingga sekarang. Diskriminasi gender terus- menerus
digembar-gemborkan para pengusung liberalisme dan orientalis yang tidak
menyukai cara Islam melindungi, memuliakan dan menghormati perempuan.
Lahirnya liberalisme dan orientalis yang “sok” bijak
menyetarakan perempuan dan laki-laki dalam segala hal—seperti bagian harta
warisan, menjadi pemimpin, menjadi imam shalat, dll—telah menyulut emosi mayoritas
pemeluk agama Islam. Sepertinya ajaran Islam yang berbasis Al-Qur’an dan hadits
bukan di-tajdid, tetapi dirombak total/dirubah.
Buya Hamka merespons persepsi-persepsi salah ini dengan
tulisan-tulisannya yang diterbitkan di Majalah Panji Masyarakat pada
tahun 1990-an. Kemudian, tulisan-tulisan diterbitkan dalam bentuk buku yang
diberi judul, Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan ini.
Tulisan-tulisan ini ditulis Hamka dengan merujuk pada
Al-Qur’an dan hadits sebagai dua sumber sahih dalam Islam. Perempuan, tafsir
Hamka, merupakan bagian ciptaan yang disebut-sebut Allah swt dalam QS.
An-Nisa’: 1 dengan nafsin wahidatin. Petikan lafal tersebut tidak
ditafsirkan dengan tubuh yang kasar, melainkan pengertian yang biasa, yaitu
“diri”. Diri manusia pada hakikatnya satu, kemudian dibagi dua: satu menjadi
bagian laki-laki dan yang satu menjadi bagian perempuan. Nah, dua coraknya,
jantan dan betina, hakikat jenisnya tetap satu, yaitu manusia. Laki-laki dan
perempuan sama-sama manusia (hal. 2).
Islam sama-sekali tidak memihak pada kaum laki-laki. Allah
swt mencipta laki-laki dan perempuan dengan kualitas yang sama, sedangkan yang
membedakan adalah ketakwaan mereka. Difirmankan dalam Al-Qur’an: Inna
akramakum indha Allahi atqakum (Sesungguhnya yang paling mulia di antara
kamu di sisi Allah swt adalah yang paling tinggi kualitas ketakwaannya).
Dilanjutkan dengan firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 71-72: [71]
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [72] Allah
menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat)
surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan
(mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan, keridhaan Allah adalah
lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.
Melalui ayat-ayat tersebut, perempuan disetarakan dengan
laki-laki oleh Allah swt dalam berbuat. Mereka sama-sama diperbolehkan berbuat
baik dan mencegah kemungkaran, mendirikan shalat, dll.
Dalam hadits Nabi Muhammad pun dirawikan oleh Thalhah
bin Muawiyah as-Sulami, dia mengatakan bahwa dia datang kepada Rasulullah saw
menyatakan bahwa dia ingin sekali turut berjihad fi sabilillah bersama
Rasulullah. Lalu Rasulullah bertanya, “Apakah ibumu masih hidup?” Ia menjawab,
“Masih!” Rasulullah saw bersabda, “Tetaplah berada pada kedua kaki ibumu dan di
situlah terdapat surga.”
Betapa mulianya Islam memosisikan kaum perempuan
sampai-sampai surga—tempat yang mulia—diletakkan di bawah telapak kaki ibu. Bahkan,
dalam hadits yang lain dinyatakan bahwa ketika ada sahabat yang tanya kepada
Nabi saw tentang siapa yang patut dimuliakan atau dihormat, beliau menjawab
“ibu” sampai 3 kali beturut-turut lalu “bapak”.
Di sisi lain, persepsi salah kaum liberal dan orientalis tentang
ketidakadilan Islam dalam pembagian harta warisan—faliddakari mitslu haddhi
al-untsayain (dua bagian perempuan sama dengan satu bagian laki-laki)—telah
dibahas tuntas oleh Dr. H. Abdoerrauf, S.H. ketika mempertahankan disertasi
untuk meraih gelar doktornya di Universitas Islam (UI) Jakarta yang berjudul “Al-Qur’an
dan Ilmu Hukum” pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 1970 (hal. 116-117).
Persepsi/tafsir orientalis tentang ketidakadilan Islam, dalam
desertasi Adboerrauf, tidak “pas” disandingkan dalam kasus pembagian harta
warisan. Sebab, adil tidak harus sama. Andai saja, mereka sadar dan menelaah
lebih radikal, pasti disimpulkan bahwa bagian utuh seorang laki-laki
disesuaikan dengan tanggung jawabnya untuk yang lain yaitu memberikan nafkah,
sedangkan perempuan mendapat separuh karena bagian itu hanya untuk dirinya
sendiri.
Tentang tugas perempuan, Hamka membahas dalam tulisannya yang
berjudul Hak-Hak Istimewa Perempuan. Ternyata, perempuan juga memiliki
hak istimewa dalam berinteraksi: [1] mendapat nafkah dari suami; [2] boleh
meminta cerai (khulu’) jika seorang istri merasa di dalam pergaulan
dengan suaminya ada hal-hal yang membuatnya menderita; dan [3] berhak atas
dirinya menentukan siapa yang akan menjadi jodohnya (hal. 129-134).
Diskriminasi gender atau marjinalisasi kaum feminin yang
sering dilontar-lontarkan pengusung liberalisme dan orientalis merupakan sekian
persepsi yang dibuat-buat dan tidak didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadits,
melainkan didasarkan pada akal semata. Islam sangat santun memandang perempuan.[]
Lubangsa, 3 Agustus 2015

No comments:
Post a Comment