Adalah suatu hal yang lucu, dipikir-pikir, seseorang yang menyeru
dan memekikkan semangat ke-Ahlussunnah wal Jama’ah-an tanpa disadari meringkut
di ranah ideologi rival ideologi yang dikenal dengan sebutan ASWAJA ini.
Telah mafhum, ASWAJA adalah ideologi yang berdiri di garis
moderat/tengah, yakni tanpa dipoles dengan
liberalisme dan fatalisme. Ia berpangku pada empat mazhab: Imam Syafi’ie, Imam
Malik, Imam Hambali, dan Imam Hanafi; sedangkan, secara sufistik, gaya tasawuf
Al-Ghazali dan Imam Junaidi yang dipakai; tanpa terkecuali, golongan Asy-Ariyah
dan golongan Maturidiyah, secara teologi, yang ia jadikan pedoman.
Ideologi ASWAJA yang tak asing lagi di telinga kita telah booming
di saentero Madura. Sebagai pulau garam yang kuat dengan ajaran keagamaan
serta pengamalan dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikata sulit tersandera
pemikiran-pemikiran asing—yang menurut penganut ideologi ASWAJA sendiri
pemikiran-pemikiran asing itu adalah pemikiran yang sesat dan menyesatkan.
Tak banyak tragedi memalukan yang saya amati di pulau Madura.
Sebagai misal, sikap seorang lelaki yang hendak menjalani pernikahan tanpa
dibekali dengan “kemampuan” (al-istitha’ah) nafkah, yakni harta, untuk
istri yang tanpa jelas di depan mata. Ia hanya berani memberi nafkah
batin—bersetubuh—tanpa terkecuali. Fatalistik yang seakan-akan biasa sebenarnya
telah mendengungkan ideologi golongan Jabariyah (fatalisme). Ke-PD-an yang
membekas kuat di pikiran suami tak lain karena tradisi yang membentuknya: orang
yang tak mampu secara ekonomi tak kenapa menjalankan pernikahan terlebih
dahulu, sedangkan urusan ekonomi sebagai nafkah istri dan anaknya dapat
dipikir-pikir nanti pasca pernikahan.
Nabi Muhammad saw. bersabda: Yaa ma’syar al-syabaab man
istathaa’a minkum al-baa’ah falyatazawwaj fa innahu aghuddu li al-bashar wa
ahshanu li al-farj waman lam yastathi’ fa alaihi bi al-shawm fa innahu lahu
wijaa’—Wahai para pemuda, siapapun yang mampu di antara kamu menikah (al-ba’ah),
maka menikahlah karena ia lebih mengekang pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Dan, siapapun yang tidak mampu menikah, maka sebaiknya ia berpuasa karena puasa
itu menjadi tali kendali.
Hadits Nabi saw. ini dipaparkan secara terperinci dalam kitab Shahih
Muslim bin Syarh al-Nawawi-nya Yahya bin Saraf Nawawi: Tentang kata “al-baa’ah”,
ulama berbeda pendapat. Ada dua peryataan berkenaan dengan kata itu: [1] al-ba’ah
adalah bersetubuh (al-jima’); dan [2] al-baa’ah berarti biaya
pernikahan (mu’nah al-nikah). Jadi, yang dimaksud mampu bagi lelaki yang
berkemauan nikah adalah yang mampu bersetubuh “atau” punya biaya untuk
menjalani resepsi pernikahan.
Warna-warni pendapat ulama di atas, tentu, yang sering terlupakan
adalah pendapat kedua. Untuk pendapat pertama, tak perlu diperbincangkan lagi:
lelaki yang mengebu-gebu menikah banyak yang dikuasi nafsu, yakni memuaskan
gelora nafsu yang mematuk-matuk.
Sikap fatalis sejatinya menjadi benalu terhadap kemandirian
seseorang. Menjalani kehidupan rumah tangga tak seperti mengarungi kehidupan anak-anak atau hidup
seorang diri. Butuh suatu kemandirian sebagai bentuk kedewasaan dalam
menghadapi teka-teki hidup. Kecil-besarnya masalah tak segampang mengambil
keputusan memutus tali pernikahan yang dibenci Allah swt. Kesiapan menafkahi
istri dan anaknya nanti.
Suami adalah seorang imam yang menjadi pelindung dan penyejuk
istrinya, sekaligus idola anak-anaknya. Dalam sebuah novel Andrea Hirata yang
berjudul Ayah, diceritakan seorang ayah, Sabari, yang mampu menjadi
idola anak semata wayangnya, Zorro. Menjadi idola, tak segampang mata berkedip,
tapi Sabari tulus mendidik, mencintai tiada batas, dan menyapih Zorro kala
belia dulu hingga bisa berjalan. Tak ayal, sikap dan kemampuan yang membekas
dalam diri Sabari—sabar, pandai merangkai kata menjadi puisi, dan menyenangkan
hati orang lain—mengalir otomatis kepada Zorro.
Memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, wajib bagi suami. Hukum
wajib yang dikemukakan ulama fiqh menjadi salah satu cara menghindari dosa
pelaku dan ditelantarkannya istri dan anaknya karena tidak punya sepeser uang. Sehingga
semangat hijrah dari meminta-minta tercapai. Dan, kekuatan iman yang melekat di
dalam hati nurani mereka tidak roboh sebab ditukar dengan sebungkus nasi guna
mengganjal perut yang menjerit-kelaparan.
Syukur, sikap pasrah yang membabi-buta ini masih dapat tertolong di
Madura. Sebab, di sana penduduk hidup saling bantu-membantu, lebih-lebih mertua sendiri yang masih
menyerukan anak perempuannya tinggal dan hidup bersama orang tuanya. Segala
kebutuhan sedikit banyak ditanggung mertua perempuan. Sekalipun kita sebagai
suami nggak punya uang alias kantong kosong masih bisa menambal kebutuhan istri
kita dengan kemurahan dan kebelaskasihan mertua.
Coba kita bayangkan seandainya kita berkeluarga/meningkah dengan perempuan
kelahiran Jawa—yang sejauh pengamatan saya disertai cerita-cerita teman-teman—bahwa
setelah selesai akad nikah seorang perempuan yang sah menjadi istri kita,
secara sah pula dilepas dari ketergantungan kepada mertua perempuan! Terus, apa
yang kita perbuat seandainya saat itu pula kita tidak punya bekal yang berupa
ekonomi? Mau ngutang sama istri kita? Malu. Mau diam? Tak bertanggung jawab.
Nah, sikap fatalis yang lama menggurita sebaiknya dibabat sedikit demi sedikit. Ahlussunah wal Jamaah yang
telah mengajari kita berpikir netral, yakni tidak materialis dan fatalis,
adalah suatu langkah menjadi suami/ayah sejati bagi istri dan anak-anaknya. Dialah
ayah bertanggung jawab: memberikan nafkah, menyayangi, dan mendidik.[]
Annuqayah, 21 Oktober 2015
No comments:
Post a Comment